" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > air bekas minum kucing , najis ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 11 december 2015 10 : 44  " , "  13 . 409 views  n " , " n " , " n " , " ndalam istilah fiqih , kita kenal kata as - su u2019ru . istilah ini sering definisi jadi : r n " , " " , " hukum su ' ru atau bekas minum hewan punya bahas cukup luas dalam ilmu fiqih . bagi dari su ' ru hewan itu ada yang najis , dan bagi lagi ada yang tidak najis . " , " hukum kucing itu sendiri beda - beda dalam pandang ulama . sebaigan ulama kata najis dan bagi ulama lain kata tidak najis . " , " at - thahawi kata bahwa kucing itu najis karena daging najis bagi kita . dan karena itu pula maka ludah atau sisa minum pun hukum najis . sebab daging pun najis . " , " namun meski demikian karena ada dalil yang cara khusus sebut bahwa sisa minum kucing itu tidak najis maka tentu umum itu jadi tidak laku yaitu tentu bahwa semua yang daging najis maka ludah pun najis . minimal khusus untuk kucing . " , " dalil yang sebut tidak najis ludah kucing itu adalah hadits ikut ini : " , " " , " ( hr . abu daud , at - tirmizy , an - nasai , ibnu majah , ahmad ) . " , " sedang al - kharkhi dan abu yusuf kata bahwa su u2019ru kucing itu hukum makruh . alas adalah bahwa kucing itu sering tel atau makan tikus yang tentu saja akibat su u2019runya saat itu jadi najis . " , " dalam hal ini abu hanifah juga dapat bahwa kucing yang baru saja makan tikus maka su u2019runya najis . sedang bila tidak langsung atau ada jeda waktu tentu maka tidak najis . " , " hal ini sesuai dengan hukum su u2019ru manusia yang baru saja minum khamar maka ludah saat itu jadi najis . "
